Hai mam, Anda baru melahirkan bayi dan memulai berpikiran masalah agunan kesehatan si anak? Tidak perlu kebingungan, daftarkan saja ke Tubuh Pelaksana Agunan Sosial (BPJS) Kesehatan . Maka jika buah kesayangan Anda memerlukan perawatan klinis, ongkosnya dijamin instansi itu.
Kedatangan anak sebagai karunia paling indah untuk tiap
pasangan suami istri. Apapun itu akan dilaksanakan orang-tua supaya anak tumbuh
sehat. Tetapi namanya bayi baru lahir, mekanisme ketahanan tubuhnya belum
prima, hingga riskan diserang beragam penyakit, seperti demam, batuk pilek,
sakit kuning, sembelit, dan yang lain.
Demikian sang kecil sakit dan harus selekasnya dibawa ke
puskesmas atau rumah sakit, tanpa berpikir panjang pasti dilaksanakan
orang-tua, walau diperjalanan, hati Anda akan kacau dengan rasa kuatir atas
penyakit dan ongkos penyembuhan anak. Apa lagi upah ngepas, tidak punyai dana
genting.
Sebenarnya untuk Anda yang telah mendaftar bayi Anda sebagai
peserta BPJS Kesehatan, permasalahan ongkos tidak lagi momok. Tetapi untuk yang
masih belum, masalah itu dapat buat sangat pusing. Jalan paling akhir, pinjam uang
untuk ongkos berobat anak.
Disini keutamaan BPJS Kesehatan yang hendak membuat
perlindungan bayi Anda dari beragam resiko penyakit . Maka selekasnya daftarkan
bayi Anda yang baru lahir ke BPJS Kesehatan, karena ini menjadi kewajiban
orang-tua yang disebut instruksi Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018
mengenai Agunan Kesehatan.
Daftarkan
Bayi Anda 28 Hari Semenjak Lahir
Bayi baru lahir harus didaftarnya ke BPJS Kesehatan paling
lama 28 hari
Perpres No. 82/2018, Pasal 16 ayat (1) menyebutkan, bayi
baru lahir dari peserta Agunan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat
(JKN-KIS) harus didaftarnya ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari semenjak
dilahirkan . Maka demikian telah tercatat sebagai peserta BPJS, bayi Anda
segera mendapatkan Manfaat agunan kesehatan. Saat sakit tiba-tiba, ongkosnya
dijamin BPJS Kesehatan.
Manfaat agunan kesehatan ini mencakup, servis kesehatan tingkat pertama (pengecekan, penyembuhan, dan diskusi medis; obat-obatan; transfusi darah; dan beberapaya); rawat jalan (pengecekan, penyembuhan, dan diskusi oleh dokter specialist, pemulihan klinis, servis darah, dan lainnya); dan rawat inap.
Kebalikannya bila dalam kurun waktu 28 hari, bayi yang baru
dilahirkan tidak didaftarnya ke BPJS Kesehatan, harus ongkos perawatan sampai
beberapa obat sang bayi dijamin orang-tua. Karena itu penting sekali nih mam
untuk selekasnya mendaftar bayinya.
Buat orang-tua yang terdaftar peserta JKN-KIS gratis atau
Yang menerima Kontribusi Pungutan (PBI), sama sesuai Pasal 10 Perpres No.
82/2018, bayi yang baru dilahirkan automatis aktif sebagai peserta PBI. Sesudah
didaftarnya ke BPJS Kesehatan, resiko kesehatan bayi Anda langsung akan
di-cover BPJS.
Contoh
Kasus
Bayi baru lahir yang telah tercatat di BPJS Kesehatan,
agunan kesehatan akan dijamin
Diambil dari situs sah BPJS Kesehatan, bayi yang baru
dilahirkan tidak hanya didaftarkan saja, tetapi juga harus bayar pungutan.
"Pungutan bagibayi baru lahir dibayar oleh peserta atau faksi lain atas
nama peserta di saat mendaftarkan paling lama 28 hari semenjak dilahirkan,"
bunyi Pasal 28 ayat (6).
Bila didaftarkan saja tanpa bayar pungutan, agunan kesehatan
tidak berlaku. Begitupula jika orang-tua sang bayi belum jadi peserta JKN-KIS
awalnya . Maka ketentuan mainnya jika ingin ongkos perawatan dijamin BPJS
Kesehatan, ketentuannya: orang-tua ialah peserta JKN-KIS aktif, mendaftar
bayinya yang baru lahir ke BPJS Kesehatan, sekalian bayar pungutan teratur.
Agunan kesehatan pun tidak mulai berlaku jika ibu dan
bayinya telah pulang ke rumah, tetapi belum mendaftar dan bayar pungutan untuk
bayinya yang baru lahir dalam periode waktu 28 hari.
* Contoh kasus: Bayi dilahirkan 3 Januari 2019, peserta dan
bayinya telah jalani periode perawatan dan pulang ke rumah 7 Januari 2019.
Selanjutnya peserta (orang-tua) mendaftarkan dan bayar pungutan bayinya 12
Januari 2019.
Dalam kasus itu, pertanggungan atas ongkos servis kesehatan
saat bayi dirawat tidak ditanggung BPJS Kesehatan, meskipun bayi sudah
didaftarkan dalam periode waktu 28 hari semenjak bayi dilahirkan.
Cara
mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir
Persyaratan daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru
lahir, diantaranya:
1. Surat
info lahir dari bidan atau rumah sakit
2. KTP
orang-tua
3. Kartu
Keluarga (KK) Asli
4. Kartu
JKN-KIS atau BPJS Kesehatan orang-tua
Cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir benar-benar
gampang, prosesnya:
1. Tiba
ke kantor cabang atau kantor pusat BPJS Kesehatan
2. Menyertakan
persyaratan atau document di atas
3. Sesudah
mengurusi, kartu langsung aktif waktu itu.
* Harus diingat, sesudah melahirkan, orang-tua harus
mendaftar bayinya ke BPJS Kesehatan dalam kurun waktu 3x24 jam atau saat
sebelum pulang ke rumah supaya pertanggungan agunan kesehatan berlaku. Karena
jika sudah pulang ke rumah, baru daftar dan bayar pungutan, penjaminan tidak
berlaku.
Di Pasal 16 ayat (2) Perpres No. 82 Tahun 2018, menyebutkan
peserta yang tidak mendaftar bayi (ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari
semenjak dilahirkan) dikenakan ancaman sesuai ketetapan ketentuan
perundang-undangan. Ancaman berbentuk denda servis saat bayinya memperoleh
service rawat inap.
Bila tidak membayar pungutan dalam kurun waktu 28 hari
semenjak bayi dilahirkan, status kepesertaan bayi jadi non-aktif. Bill pungutan
dihitung semenjak bayi dilahirkan (tertagih lewat Virtual Akun/VA keluarga di
bulan selanjutnya).
Ini berlaku untuk peserta JKN-KIS status Karyawan Yang
menerima Gaji (PPU) Pelaksana Negara, Karyawan Yang menerima Gaji (PPU) Badan
Usaha (BU), dan peserta Bukan Karyawan Yang menerima Gaji (PBPU).
7 Catatan
Penting Program mobile BPJS Kesehatan
Saat ini masih diambil dari situs sah BPJS Kesehatan, ada 7
poin utama yang penting dipahami orang-tua yang ingin mendaftar bayinya yang
baru lahir ke BPJS Kesehatan:
- Bayi yang didaftarkan dalam kurun waktu 28 hari semenjak dilahirkan tidak terkena periode klarifikasi kelaikan registrasi sepanjang 14 hari, hingga status kepesertaan peserta bayi itu dapat segera aktif dan bisa dipakai.
- Pungutan bayi terhitung semenjak bayi lahir sampai umur 24 bulan (2 tahun), baik sebelumnya pernah atau tidak pernah terhubung servis.
- Pungutan bayi menjadi satu dengan VA keluarganya.
- Denda servis diberi jika bayi tidak didaftarkan dan bayar pungutan paling lama 28 hari semenjak dilahirkan.
- Bayi lahir wafat tidak dikenai bill pungutan, tetapi rumah sakit tidak bisa menagihkan ongkos servis bayi itu ke BPJS Kesehatan.
- Bayi lahir hidup, selanjutnya wafat sepanjang didaftarkan dalam kurun waktu 28 hari, karena itu pungutan ditagihkan semenjak bayi lahir, dan ongkos servis kesehatan bayi sepanjang dirawat ditanggung.
- Penjaminan bayi tidak diberi jika status ibu belum jadi peserta JKN-KIS.
Melengkapi dengan
Asuransi Kesehatan
Beberapa orang berasumsi punyai BPJS Kesehatan saja cukup.
Tidak perlu asuransi kesehatan. Walau sebenarnya sebenarnya asuransi kesehatan
mempunyai kelebihan, salah satunya bisa memikul ongkos penyakit yang tidak
ditanggung BPJS Kesehatan.
Disamping itu, jaringan rumah sakit asuransi kesehatan
swasta lebih luas, bahkan juga sampai rumah sakit luar negeri dan pengatasan
dapat semakin cepat . Maka melengkapi pelindungan kesehatan Anda dengan asuransi
kesehatan.
No comments
Post a Comment